Jumat, 10 Juni 2016

Relevansi SPAP dan PSAK dengan Komite Audit

Ketentuan PSAK dan SPAP yang relevan dengan komite audit adalah SPAP (standar Profesional Akuntan Publik) Standar Auditing Seksi 380 mengenai komunikasi dengan komite audit pada alinea 01 berisi mengenai untuk menentukan pelaksanaan audit bagi auditor harus mengkomunikasikan kepada orang yang memiliki tanggung jawab pengawasan dalam hal ini komite audit.

Pada alinea 02 berisi mengenai informasi tambahan ruang lingkup dan hasil audit dapat membantu komite audit dalam mengawasi pelaporan keuangan dan proses pengungkapan yang menjadi tanggung jawab manajemen. Dengan kata lain disini mengharuskan pengkomunikasian dengan manjemen ataupun individu lain dalam satu entitas sebagai pertimbangan dari auditor untuk dapat memperoleh manfaat dari komunikasi ini.

Standar Auditing Seksi 722 (PSA No.72) mulai dari alinea 20 sampai dengan alinea 29 juga menjelaskan mengenai Komunikasi dengan audit dalam hal Laporan Keuangan Interim sebagai hasil dari komunikasi yang didokumentasikan dalam bentuk catatan ataupun kertas kerja yang berkaitan dengan kondisi yang dapat dilaporkan (reportable condition) komite audit akan memberikan respon. Pada alinea 23 poin a dan b juga menjelaskan mengenai penilaian komite audit atas laporan akuntan publik dalam melakukan review apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

Dilanjutkan dengan Standar Auditing Seksi 325 mengenai pertimbangan dan keputusan atas kondisi yang dilaporkan akuntan publik dengan pemahaman resiko dan kriteria yang disepakati.

Pada alinea 08 lingkup kriteria yang disepakati selanjutnya diselidiki lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebabnya, cek fisik dan menilai prosedur pengendalian tertentu lalu akuntan publik membuat laporan sebagai tanda kondisi tersebut telah diidentifikasi beserta penjelasan kelemahan materialnya dengan keterangan kecurangan ataupun kekeliruan dalam hubungannya dengan laporan keuangan (alinea 16).

Sedangkan ketentuan PSAK yang relevan dengan komite audit adalah PSAK Nomor 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
Pada ketentuan ini berisi mengenai dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lain yang relevan untuk memahami laporan keuangan. Adapun Pengungkapan lain yang dimaksud tertera pada PP05. Paragraf 21 mensyaratkan pengungkapan dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lain yang relevan terhadap pemahaman laporan keuangan yang menjadi senjata bagi para komite audit menjalankan tugas dan fungsinya pada suatu organisasi. Selain itu pertimbangan, cara menggunakan estimasi yang digunakan, pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis (paragraph 25) merupakan salah satu kriteria yang harus dimiliki oleh komite audit dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan.

Mekanisme oversight atas laporan keuangan dan pelaporan lainnya terkait informasi keuangan Perusahaan dilakukan oleh Komite Audit dengan cara sebagai berikut :
  • Pembahasan dengan manajemen mengenai sistem pengendalian intern yang melingkupi penyusunan laporan keuangan.
  • Komunikasi dengan Auditor Internal untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan pelaporan keuangan maupun hasil review internal control terhadap laporan keuangan.
  • Komunikasi dengan Auditor Eksternal untuk membahas temuan-temuan (termasuk adanya perubahan prinsip akuntansi yang digunakan perusahaan dan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku) dan isu-isu internal control dan akuntansi yang perlu mendapatkan perhatian.
  • Telaah terhadap laporan keuangan. 
Yang dilakukan komite audit saat akuntan publik melakukan penyimpangan terhadap PSAK pada laporan keuangan dan pelanggaran terhadap SPAP:
  • Melakukan penelaahan atas penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik atas pemeriksaan pada laporan keuangan perusahaan berdasarkan PSAK dan SPAP;
  • Komite audit dapat melakukan pemeriksaan kembali atas tindak pelanggaran Pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Komite Audit atau pihak independent yang ditunjuk oleh Komite Audit atas biaya perusahaan.
  • Memberikan saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil penelahaan penyimpangan atas pemeriksaan pelaporan keuangan dan dengan resiko dan pelanggaran kode etik dalam PSAK dan SPAP oleh akuntan publik yang telah dibuktikan oleh pemeriksaan kembali oleh pihak independen dari komite audit.
  • Melakukan pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan agar hasil pemeriksaan akuntan publik tidak mendapat intervensi dari pihak yang berkepentingan serta mewujudkan hasil laporan yang independen dan kredibel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar