Sabtu, 11 Juni 2016

Resiko dan Kecurangan pada Bisnis Properti Mall

Mall Adalah pusat perbelanjaan yang berintikan satu atau beberapa departement store besar sebagai daya tarik dari retail-retail kecil dan rumah makan dengan tipologi bangunan seperti toko yang menghadap ke koridor utama mall atau pedestrian yang merupakan unsur utama dari sebuah pusat perbelanjaan (mall), dengan fungsi sebagai sirkulasi dan sebagai ruang komunal bagi terselenggaranya interaksi antar pengunjung dan pedagang (Maitland, 1987). Adapun sumber pendapatan dalam Mall disebut sebagai Financial tenant.

Financial Tenant merupakan sumber pendapatan dalam rangkaian proses investasi gedung yaitu melalui mekanisme sewa (rent), pembayaran kewajiban atas pemakaian listrik, air (utilitas) serta service charge (kewajiban yang harus dipenuhi atas pemakaian secara bersama terhadap fasilitas umum dan jasa keamanan, kenyamanan).

Sehingga tenant merupakan sumber pendapatan dalam pembayaran terhadap biaya investasi maupun untuk pembiayaan secara operasional fungsi dari suatu bentuk penggunaan khusus dari gedung dalam hal ini commercial/shopping centre yang mempertemukan pembeli (shoppers) dengan tenant sehingga secara simbiosis (mutualis) dapat tercipta keuntungan pada masing-masing pihak. Pendapatan mal dapat diterima dari:

• Penyewaan toko/ruko dan service charge
Mencakup kegiatan pelayanan terhadap penyewa, pengaturan area penjualan atau promosi, pengawasan pedagang/penyewa, pembebanan pungutan kegiatan keuangan lainnya hingga Membantu penyewa/pedagang dalam proses mendapatkan surat penunjukan tempat berdagang, membantu menangani urusan kontrak penyewa/ pedagang.
Sedangkan service charge berupa tambahan biaya yang diperhitungkan atas pemakaian air bersih, jasa keamanan dan jasa kebersihan pada Mall.

• Penyewaan lahan untuk bazaar atau event tertentu

Penyewaan lahan dalam mall yang dikhususkan untuk event tertentu saja dengan jangka waktu penyewaan sekitar 3 hari hingga 1 minggu lokasi yang digunakan sebagai wadah event tersebut adalah Hall Mall.

• Penyewaan stand khusus
Penyewaan stand khusus ini biasanya bersifat meteran yang merupakan menjadi tambahan atau varian produk bagi pengunjung mall tersebut diluar toko/outlet yang menempel langsung dengan gedung mall, mekanisme pengajuan sewa ini adalah pertama dengan menjelaskan produk yang akan kita jual, nama usaha kita, dll, mengisi Formulir isian yang harus kita isi yang sekaligus menjadi proposal kita, namun ada juga yang meminta kita untuk membuat proposal pengajuan sewa dsb.

• Penyewaan lahan parkir
kerjasama ini adalah bagi hasil antara pemilik/pengelola gedung dengan pihak manajemen parkir dari pendapatan bersih, yaitu setelah pendapatan parkir keseluruhan dikurangi  Biaya-biaya melalui perjanjian Bagi Pendapatan (Gross Sharing)dengan besaran yang ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Adapun jenis resiko dan kecurangan pada Bisnis Properti Mall adalah:
  • Perbedaan Tarif Sewa Tidak Sesuai Ketentuan
    • Perbedaan tarif sewa toko pada lantai dan tingkat strategis penjualan yang sama dikarenakan hubungan kekerabatan pihak marketing mal dengan salah satu penyewa.
    • Solusi melakukan pendataan kembali penyewa dengan melampirkan bukti pembayaran serta memberikan peraturan yang jelas mengenai pemahaman tenant, zoning dan zonafikasi.
  • Perpanjangan Tidak Resmi pada Event/Bazaar
    • Penyewaan event atau bazaar salah satu pihak promotion and exhibition melakukan perpanjangan waktu penyewaan bazaar tanpa diketahui divisi keuangan (melakukan perpanjangan bazaar sepihak).
    • Solusi divisi keuangan melakukan pemeriksaan berkala ke lapangan atau memberikan tanda waktu penyewaan pada stand, bazaar atau event tertentu sehingga dapat membedakan jangka waktu yang dimiliki masing-masing penyewa.

    REKOMENDASI

    • Pengendali Internal melakukan identifikasi penilaian kembali kewajaran kebijakan dan prosedur yang ada di dalam manajemen mal;
    • Melakukan evaluasi secara berkala atas manjemen resiko melalui optimalisasi pengendalian resiko;
    • Melakukan kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi atas penyimpangan/kelemahan.
    • Membuat proses baku yang standar dalam penyampaian aspirasi yang membantu perusahaan memberantas segala pelanggaran ataupun potensi pelanggaran yang terjadi ataupun yang memungkinkan melalui aturan internal yang jelas dengan melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menjaga keamanan informasi yang dilaporkan yang dikelola dalam database yang khusus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar