Kecurangan
adalah kesengajaan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan
dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan
perbuatan atau tindakan yang merugikan biasanya merupakan kesalahan namun dalam
beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan
suatu kejahatan selain itu kecurangan juga dapat dikatakan sebagai suatu kerugian
yang timbul sebagai akibat dari pemberian keterangan atau penyajian yang salah (salah
pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan
yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikan deng
tujua untuk mendapat keuntungan pribadi dengan proporsi secara tidak adil
dengan perhitungan hak yang sebenarnya individu atau kelompok yang berbuat
kecurangan tersebut didapat.
Di
dalam suatu perusahaan kecurangan dapat diartikan sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta atas informasi yang dihasilkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dibidang
keuangan atau keuntungan lainnya, dengan kata lain meniadakan suatu kewajiban
bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain dengan memanfaatkan kesempatan yang
ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan yang
dilakukan.
Tindakan
pencegahan yang dapat dilakukan adalah
melalui 5 aktivitas pengendalian seperti:
-
Pemisahan tugas yang memadai
-
Otorisasi yang sesuai atas transaksi dan aktvitas
-
Dokumentasi dan kegiatan pencatatan yang memadai
-
Pengendalian fisik atas asset dan pencatatan
-
Pengecekan yang independen atas kinerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar