Minggu, 15 Mei 2016

Kecurangan dalam Pemeriksaan




Kecurangan adalah kesengajaan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan selain itu kecurangan juga dapat dikatakan sebagai suatu kerugian yang timbul sebagai akibat dari pemberian keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikan deng tujua untuk mendapat keuntungan pribadi dengan proporsi secara tidak adil dengan perhitungan hak yang sebenarnya individu atau kelompok yang berbuat kecurangan tersebut didapat.

Di dalam suatu perusahaan kecurangan dapat diartikan sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta atas informasi yang dihasilkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dibidang keuangan atau keuntungan lainnya, dengan kata lain meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain dengan memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan yang dilakukan.

Tindakan pencegahan yang  dapat dilakukan adalah melalui 5 aktivitas pengendalian seperti:
- Pemisahan tugas yang memadai
- Otorisasi yang sesuai atas transaksi dan aktvitas
- Dokumentasi dan kegiatan pencatatan yang memadai
- Pengendalian fisik atas asset dan pencatatan
- Pengecekan yang independen atas kinerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar